GUNUNGSITOLI (Topsumut.com) Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, menghadiri sidang paripurna di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (13/05/2019) pagi.
Diketahui kehadiran Walikota itu, untuk mengikuti pembahasan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 bersama DPRD Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan salinan materi yang diterima, Walikota menyebut Ranperda perubahan atas Perda Retribusi pada hakekatnya masih jauh dari kesempurnaan, dan sangat membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengahrapkan agar anggota DPRD memberi sumbangsih pemikiran dan masukannya terhadap substansi yang telah diatur dalam Ranperda", kata Walikota.
Sehingga, lanjut Walikota, dapat di implementasikan dalam tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maupun daya saing perekonomian di tingkat Nasional.
"Kiranya Ranperda perubahan tentang Retribusi jasa usaha tersebut dapat di bahas lebih lanjut, dan pada akhirnya disepakati bersama menjadi Perda yang baru di Kota Gunungsitoli", pungkas Walikota.
(Sitevanus Situmeang)
FOLLOW THE TopSumut AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TopSumut on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram