MEDAN (Topsumut.com) Dewan Pimpinan Pusat Garda Peduli Indonesia (DPP GPI) Sumatera Utara, Frisdarwin, SH yang didampingi Pimpinan Redaksi Topsumut.com, Ones Lawolo, meminta tempat hiburan Karaoke Happy Star ditutup.
Ketua Umum Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin, SH mengatakan keberadaan tempat hiburan Happy Start Karaoke yang berada di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandu Hulur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tak lengkap izinnya, namun tetap beroperasi.
Selain itu, ia mengatakan bahwa beroperasinya tempat hiburan Happy Star Karaoke di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini sangat mencemari lingkungan. Sebab, di depan Happy Strat Karaoke tersebut merupakan tempat Ibadah (Gereja).
"Kami meminta agar Satpol PP Kota Medan melakukan penutupan terhadap rekreasi tempat Hiburan Happy Star Karaoke, karena itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” kata Frisdarwin saat di wawancarai Topsumut.com, Kamis (5/09/2019).
Selain itu, ia menduga tempat rekreasi itu dijadikan tempat minum - minum yang beralkohol (Red). "Izin Minuman berakohol itu diduga tidak dikantongi oleh pemiliknya," kata Darwin.
Hingga berita ini terbit, wartawan topsumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pemilik hotel tersebut. Dan kepada Lurah maupun dinas terkait.
FOLLOW THE TopSumut AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TopSumut on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram