Sabtu, 06 Juli 2019

Diduga Terbitkan Berita Tanpa Konfirmasi, Oknum Wartawan Platmerahnews.com Dilaporkan Dipolres Nias

Diduga Terbitkan Berita Tanpa Konfirmasi, Oknum Wartawan Platmerahnews.com Dilaporkan Dipolres Nias

Bukti Laporan AZ di Polres Nias
GUNUNGSITOLI (Topsumut.com) Oknum Wartawan Platmerahnews.com dilaporkan di Polres Nias terkait pemberitaan yang dimuat oleh YH di salah satu media online platmerahnews.com, Sabtu, 6 Juli 2019.

Pemberitaan tersebut dituding AZ (33) terindikasi melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang displin Pegawai Negeri Sipil dan UU No.5 Tahun 2014 mengenai Nilai dasar dan kode etik ASN. Pelanggaran tersebut akan di kenakan hukum pidana dan hukum administratif. 

Sehingga pemberitaan tersebut yang diterbitkan oleh Yulianus Harefa melalui media online Platmerahnews.com dan memposting juga di akun facebook miliknya, Yulianus Harefa diduga tidak berimbang. Lalu, AZ merasa tidak senang dengan tudingan tersebut hingga melaporkan oknum wartawan tersebut di polres Nias, Sabtu (6/07/2019).

AZ mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media tersebut dan di tambah lagi oknum wartawan itu memposting di akun facebook pribadinya. Maka pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya, sesuai Laporan Pengaduannya tercatat di Polres Nias, STLP/219/VII/2019/NS.

"Saya merasa rugi dengan pemberitaan wartawan itu, saya dianggap terindikasi melakukan penipuan kepada murid saya di sekolah. Saya dianggap sudah meminjam uang murid  di sekolah sehingga uang orang tua murid habis karna saya. Itu tidak masuk akal, karna saya ini Guru, saya Pegawai Negeri diwilayah Nias Utara, Dan pemberitaan itu tidak ada konfirmasi kepada saya," Ungkap AZ kepada wartawan Topsumut.com.

Tudingan tersebut AZ tidak terima, dia mengatakan kalau memang ada penyelewengan profesi saya Guru dan ASN  bersalah dilaporkan saja jika ada bukti. Kan pernah dilaporkan di Inpektorat Nias Utara, bahkan saya ditelpon dari inspektorat hari itu. Apa bila saya terbukti saya salah, maka, siap saya untuk ditindak.

"Aneh pemberitaan tersebut, mencemarkan nama baik saya saja," ungkap Az kepada wartawan ketika ditanya terkait pemberitaan wartawan Platmerahnews.com.

Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, mengatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Menunggu proses dan diperiksa saksi -saksi pelapor.

Ketika di beritahu masalah pencemaran nama baik AZ yang dilakukan oleh YH melalui media sosial, juga melalui profesinya sebagai wartawan, Kapolres Nias mengatakan biar profesi Wartawan, LSM dan Tukang becak yang melakukan kesalahan tetap di proses.

"Pihaknya, Kapolres Nias menegaskan itu sama semua, kita profesional.
Wartawan dan LSM saja pun kita masukan dipenjara kok," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan Topsumut.com, Sabtu (6/07/2019) malam.

Terkait pemberitaan tersebut, pihak pimpinan redaksi melalui redaktur platmerahnews.com saat dikonfirmasi mengatakan berita sudah di fending. 

"terima kasih atas koreksinya. Berita tersebut sudah saya fending," ucapnya melalui sambungan whatsapp. (Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 TopSumut | All Right Reserved